KORANENIMEKSPRES.COM - Uforia jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim 2024 makin terasa.
Hampir semua bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) memasang baleho diri untuk memperkenalkan diri di masyarakat, seolah perang.
Hal itu dibuktikan dengan menjamurnya puluhan baleho bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Muara Enim terpasang di sejumlah sudut ibu kota Kecamatan Muara Enim, hingga sampai ke pelosok wilayah dalam Kabupaten Muara Enim hingga bulan Juni 2024.
Baliho cabup dan cawabup yang terpasang itu mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar di pinggir-pinggir jalan, dan tempat-tempat umum lainnya.
BACA JUGA:Jajaki Sejumlah Kandidat, PKS Masih Inginkan Firdaus Maju di Pilkada Muara Enim
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polres Muara Enim Gelar Khotmil Qur’an
Di antaranya yang terpantau koranenimekspres.com baleho H Nurul Aman SH politisi PPPP, H Nasrun Umar (HNU) Politisi Gerindra, A Dessy Puspa Asni, Ramlan Holdan politisi PKB, M Zen Sukri anggota DPRD Muara Enim.
Baleho Sartono Direktur PDAM, Firmasyah, Bahrain Nazip, Rani Kodim, Ersangkut, Ir Hj Sumarni politisi Demokrat, Yusran Arbi anggota DPRD Muara Enim.
Baleho Imam Mahmudi Politisi PDI-P, Devi Maulidi, Izudin effendi, Riswandar, Ahmad Uswarwi Kaffah, Firdaus SH, Lia Anggraini, Edison, Ropi Alex Candra, serta masih ada lagi lainnya.
Menganggapi perang baleho para kandidat kakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Muara Enim Pilkada serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sumarni Berpeluang dapat Rekom dari Demokrat Maju Pilkada Muara Enim
Pemerintah berencana segera melakukan tindakan jika ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Kasat Pol PP Muara Enim, AM Musadeq SIP menyampaikan kepada para awak media di Muara Enim menjelaskan, bahwa jika ada pelanggaran Perda maka pihaknya akan segera mencopot seluruh atribut yang melanggar.
“Segera kita copot dan tertibkan atribut sejumlah baleho, banner, poster, maupun sejenisnya yang melanggar perda yang pemasangannya di titik-titik lokasi yang dilarang,” tegas Musadeq kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024 di Muara Enim.