Dia menyampaikan himbauan kepada para tim sukses para kandidat Pilkada Muara Enim 2024, agar menghindari pemasangan atribut, baliho di tempat-tempat yang jelas dilarang oleh Perda Muara Enim nomor 06 Tahun 2019.
BACA JUGA:Sukses Pilkada Serentak 2024, Anggota PPS Harus Berani Melawan Anasir Negatif di Masyarakat
BACA JUGA:AHY Jatuhkan Pilihan ke HDCU di Pilgub Sumsel 2024, Bagaimana Dengan Pilbup Muara Enim? 1
Seperti di tiang listrik, tempat fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, lingkungan pemerintahan, serta kawasan taman kota.
Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan visi misi ketertiban, dan mengganggu keindahan kota dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Jika masih ada terdapat atribut dari sejumlah para kandidat yang mengganggu keindahan pemandangan kota serta terdapat atribut terpasang disembarang tempat, seperti di tiang listrik dan tempat fasilitas umum lainnya. Itu akan segera kita lakukan penertiban bersama para anggota Pol PP,” kata dia.
Musadeq juga sudah menerima laporan masyarakat terkait maraknya poster, dan baleho yang terpasang di kawasan yang memang dilarang ada pemasangan atribut yang berbau politik.
BACA JUGA:Kata Pj Bupati Muara Enim Soal Pilbup 2024, Politik Uang Melecehkan Pemilih
BACA JUGA:Di Pilbup Muara Enim 2024, 6 Parpol Nonparlemen Ini Bakal Merapat ke HNU
“Baleho itu ada yang dipasang di sekitar taman kota, bahkan mirisnya sampai ada yang mengganggu pandangan masinis petugas dari Kereta Api, dan para pengguna jalan,” ujarnya. (*)