Ingat, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zam-zam Masuk dalam Koper! Ketahuan Didenda 6 Ribu Riyal atau Rp25 Juta

Jumat 21 Jun 2024 - 11:21 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,----Para jemaah haji Indonesia saat  pulang ke tanah air, dilarang membawa air Zam-zam yang dimasukan dalam koper bagasi. 

Larangan ini, menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.

"Kita ingatkan para jemaah haji bisa mematuhi aturan terkait larangan dalam penerbangan, termasuk ketentuan barang yang dibawa harus disesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan," ungkap Kepala Daker Bandara Abdillah, sebagaiman dilansir dari laman Kemenag RI, Kamis 20 Juni 2024.

Nanti, barang tas bagasi para jemaah haji Indonesia beratnya 32 kg, akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai Garuda dan Saudia Airline.

BACA JUGA:Muara Enim United Gelar Latihan di Futsal Garuda Pelawaran Jelang Jadi Tuan Rumah di GOR Takraw Muara Enim

"Jemaah hanya boleh membawa dua tas, yakni tas di kabin dengan berat 7 kg. Serta tas selempang kecil yang berisi parport dan dokumen penting.

"Jadi selain tas bawaan yang sudah ditentukan, barang yang lain dilarang dibawa," ungkap Abdillah.

Abdillah menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia, dilarang membawa air Zam-zam dalam bentuk apapun di dalam begasi.

Sebab, nanti akan diperiksa secara ketat oleh pihak maskapai dan bandara. Harapanya, jangan sampai ada pembongkaran tas jemaah saat dibandara saat melakukan chek in pesawat.

BACA JUGA: Maarten Paes, Kiper FC Dallas Siap Debut Bersama Timnas Indonesia

"Jadi kita ingatkan jemaah haji Indonesia harus taat aturan," pesan Abdillah.

Terpisah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. 

"Kalau diperiksa terdeteksi bawa Zam-zam dalam koper, tas akan dibongkar. Selain itu jemaah akan dikenakan denda  6 ribu riyal atau setara Rp25 juta," tegas Subhan.

Kategori :