KORANENIMEKSPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket sabu siap edar.
Barang bukti diamankan itu milik pelaku Rahmat Hidayat (28) warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Rabu 19 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH MSi didampingi Kanit II Sat Narkoba Aiptu Firmansyah SH, menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Kepur, Muara Enim.
Itu berawal laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Dusun I Desa Kepur sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Pelaku Pengedar Sabu Diamankan saat Menungu Pembeli
BACA JUGA:16 Paket Sabu dan Senjata Api Diamankan dari Tangan Mahasiswa Ini
Selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian setelah diketahui ciri-ciri pelaku lalu dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Rahmat Hidayat.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram," ujar AKP Halim Kesumo saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juni 2024.
Selain itu turut diamankan juga barang bukti 1 satu bal plastik klip bening, 1 satu buah sedotan berbentuk skop warna pink, 1 buah sedotan berbentuk skop warna hijau.
Semuanya disimpan dalam tas warna yang gantung di jendela kamar pelaku dan 1 unit handphone Realme C51S warna hitam.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Mahasiswa Edarkan Sabu dan Miliki Senpira
BACA JUGA:Tertangkap Edarkan Sabu, Ryan Berlebaran di Penjara
Setelah diintrogasi anggotanya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijarat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(*)