Edarkan Sabu di SDL, Warga Way Kanan Dibekuk

DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu diwilayah Kecamatan Semendo Darat Laut diamankan di Mapolres Muara Enim.--
MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pengedar Yogi Aditia Putra (24), warga Kelurahan Lebing Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Berhasil diamankan berserta 8 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar di wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan pelaku Minggu 31 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang ditempati pelaku di Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut sering transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyedilidikan. Alhasil, setelah dilakukan pengerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,50 gram.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,65 Gram
Kemudian turut diamankan juga barang bukti 1 bal plastik klip bening, 1 kotak plastik dibalut lakban hitam, 1 skop plastik dari pipet, 1 helai jaket warna putih biru merek Erigo, serta 1 unit handphone merek Xiaomi 4A warna gold.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti menyimpan barang bukti narkotika yang siap edar," jelas Yurico, Sabtu 6 September 2025,
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar
"Kita juga akan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," tegas Yurico.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.