Lagi, Pengedar Narkotika Dibekuk

Jumat 28 Jun 2024 - 16:03 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Lanjutnya, tersangka merupakan pengedar dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :