Hendak Transaksi Senpira Residivis Curas Dibekuk

Sabtu 29 Jun 2024 - 08:50 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

KORANENIMEKSPRES.COM - Randi (28), warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, harus berusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, pelaku dibekuk Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim saat hendak transaksi jual beli Senjata Api Rakitan (Senpira), Jumat 28 Juni 2024 pukul 01.30 WIB.

Informasi yang berhasil di himpun, pelaku Randi diamankan polisi setelah menindak lanjuti laporan masyarakat.

Bahwa pelaku yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan  (Curas) di wilayah Gunung Megang dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Enim akan melakukan transaksi Senpira.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Warga Pertanyakan Soal Knalpot Racing yang Bikin Pusing

BACA JUGA:Lagi, Pengedar Narkotika Dibekuk

Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Rajawali  Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Muhammad Yusuf Aprian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku tengah berada di Jalan Desa Simpang Tanjung, diduga yang sedang membawa, memiliki dan menyimpan senjata api rakitan patahan jenis rovelver, langsung melakukan penagkapan.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat dibekuk anggota,"  ujar Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, Sabtu 29 Juni 2024.

AKP Darmanson, menjelaskan bahwa pelaku ini pemain lama tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu

BACA JUGA:Siapkan Calon Anggota Paskibra 2024 Tingkat Kecamatan Sungai Rotan

Pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual senpira," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti  telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan

lelaku diancam dengan  Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.(*)

Kategori :