KORANENIMEKSPRES.COM - Kurang dari 1x24 Jam, Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil memembekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku inisal IS (20), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dibekuk saat kabur ke wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis 27 Juni 2024.
Selain mengamankan pelaku, Team Trabazz berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit Handphone Vivo Y30i dengan warna biru.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang ketika dikonfirmasi, Minggu 30 Juni 2025 membenarkan penangkapan pelaku curat diwilayah hukum Polsek Gunung Megang.
BACA JUGA:Inovasi Sosial Bukit Asam (PTBA) Berbuah Penghargaan BISRA 2024
BACA JUGA:Raih Genre Award 2024 di Harganas Ke-31, Pj. Bupati Apresiasi PIK-R Gembira SMP Negeri 1 SDL
Dijelaskannya, aksi pencurian dilakukan pelaku bersama rekannya (DPO) terjadi Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB di kantor CV GADGET MART Dusun III Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.
"Pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit Handphone Vivo Y30i dengan warna biru," ujar AKP RTM Situmorang.
Aksi pelaku tersebut, kata dia, pertama kali diketahui oleh saksi Darullah terbagun dari tidur sekira pukul 04.00 WIB dan mendapati handphone miliknya yeng terletak dilantai ruangan kantor dan SPM yang berada di ruang bagian depan kantor sudah tidak ada lagi.
Menyadari setelah disantroni maling, lantas saksi membangunkan Ahmad Syariffudin Alhidayah.
BACA JUGA:Runner-up Women Pro Futsal League 2024 Berpeluang Diraih Muara Enim United
Kemudian keduanya memeriksa keadaan kantor mendapati jendela depan sudah terbuka dicongkel pelaku serta pintu depan juga sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.