Peringatan Itjen Kemenag: ASN Dilarang Main Judi Online atau Terkena Sanksi

Sabtu 06 Jul 2024 - 12:45 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM, JAKARTA---Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.

Satgas Pencegahan Judi Online yang dipimpin oleh Inspektur Investigasi Ahmadun telah dibentuk sebagai langkah konkret dalam upaya ini.

Ahmadun menekankan pentingnya kesadaran diri bagi ASN Kemenag untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Pada acara Mujahadah Rutin dan Doa Bersama yang digelar secara daring, Ahmadun menyatakan, "Pemberantasan judi online harus dimulai dari kesadaran pribadi. Tindakan ini bukan hanya untuk melindungi integritas kita sebagai ASN, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku," ungkap Ahmadun sebagaimana dikutip koranenimekspres.com dari laman Kemenag RI, Sabtu 6 Juli 2024.

BACA JUGA:Resep Cara Mudah Membuat Pisang Goreng Krispi, Camilan Manis yang Renyah

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan judi online akan berujung pada sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

"Perbuatan judi online termasuk perbuatan yang tidak dapat diterima, baik menurut hukum agama maupun hukum positif di Indonesia," tambah Ahmadun.

Selaras dengan pandangannya, Hendi Diyanto, yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga hukum negara seperti yang diatur dalam KUHP 303, UU Penertiban Perjudian nomor 7 tahun 1974, dan UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Dia menyoroti beberapa faktor pemicu partisipasi dalam judi online, termasuk kemudahan akses teknologi dan daya tarik iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Indralaya, Kayu Agung, Lubuk Linggau, Muara Enim, dan Palembang

Namun, Hendi menegaskan bahwa sistem judi online telah diprogram untuk menguntungkan penyelenggara, bukan para pemain. Ini dapat mengarah pada kecanduan dan dampak negatif serius bagi individu dan lingkungannya.

"Kami mengajak ASN Kementerian Agama untuk tidak hanya menjaga diri sendiri tetapi juga saling mengingatkan dalam menghadapi godaan judi online. Kita harus beralih ke aktivitas yang lebih konstruktif dan positif untuk kesejahteraan pribadi dan lingkungan sekitar," tutup Hendi.

ASN Kementerian Agama diminta untuk melaporkan segala bentuk kegiatan judi online yang mereka ketahui melalui www/simdumas.kemenag.go.id/ atau melalui nomor layanan whatsapp 085282707835.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Sukses Kendalikan Inflasi, Turun Menjadi 2,17 Persen

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama siap mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (@al)

Kategori :