Tersinggung, Tukang Parkir Nyaris Tewas Kena Bacok

Minggu 07 Jul 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

KORANENIMEKSPRES.COM - Diduga tersinggung, Dikky Patra (22) warga Jl H Pangeran Danal  Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, nekat membacok tukang parkir Antoni Steven alias Ableh (41) warga Jalan Syeh Yahya Gang Remala 2, Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim.

Akibatnya korban harus dirawat di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim karena luka-lukanya yang dideritanya. Peristiwa itu berdarah itu terjadi Jumat 5 Juli 2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan berdasarkan keterangan saksi Ayub bahwa saksi Gunawan alias Igun mengabari bahwa ia disuruh oleh pelaku Dikki Patra untuk memanggil saksi Ayub. 

Dan mengatakan bahwa pelaku Dikki Patra telah berkelahi dengan korban Antoni Steven alias Able yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir. 

BACA JUGA:Konsleting Listrik, Tiga Rumah Jadi Arang

BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1446 H: Refleksi Spiritual dan Semangat Pembaruan

Kemudian, saksi Ayub langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat pelaku Dikki Patra sedang memegang sebilah parang dengan panjang sekitar 50 cm, sedangkan korban Antoni Steven alias Able sudah tergeletak berlumuran darah. 

Melihat ia datang malah ia nyaris kena bacok pelaku namun saksi Ayub langsung lari dan menuju rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan mengabarkan atas kejadian penganiayaan tersebut. 

Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut Ke SPKT Polres Muara Enim untuk meminta Pertanggung Jawaban atas perbuatan Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Diduga peristiwa tersebut terjadi akibat Pelaku merasa tersingggung oleh ucapan korban sehingga terjadi cekcok dan berujung peristiwa penganiayaan tersebut," jelas AKP Darmanson, Minggu 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah, Masyarakat Tegalrejo Muara Enim Pawai Ta’aruf Keliling Desa

BACA JUGA:Asal usul Ditetapkan Kalender Hijriyah, Kenapa Dinamai Hijriyah, Sejak Kapan dan Oleh Siapa?

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim dan didukung bukti permulaan yang cukup, pihaknya bersama Team Rajawali langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku dan menghimbau serta menyarankan kepada keluarga Pelaku agar Pelaku menyerahkan diri. 

Usai dilakukan secara persuasif, akhirnya pihak keluarga pelaku menyerahkannya di daerah Kecamatan Muara Enim pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 13.00.WIB bersama  barang buktinya. 

"Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," jelasnya.(*)

Kategori :