Apa Itu KHA? Apa Hak Dasar Anak?

Senin 08 Jul 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Konvensi Hak Anak disahkan oleh PBB pada Tahun 1989, lanjut Mat Kasrun, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak diseluruh Dunia. 

Sampai saat ini KHA telah diratifikasi oleh seluruh negara didunia kecuali Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada Tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia.

Ratifikasi Konvensi Hak Anak di Indonesia mendorong lahirnya peraturan dan kebijakan untuk menjamin dan mengatur upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Ice Breaking MPLS 2024 Paud Seru dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:29 Atlet Indonesia Siap Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Diantaranya, Pemerintah menerbitkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu juga Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik indonesia mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Dikatakan, Untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan adanya pemahaman tentang KHA secara utuh bagi Sumber Daya Manusia penyedia layanan. 

"Karena setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan anak, agar bisa memberikan ruang untuk anak, memberikan keselamatan, keamanan, kenyamananserta fasilitas sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang secara maksimal," ujarnya.

BACA JUGA:Ikut Sumsel Expo 2024 di Lampung, Muara Enim Siap Tampilkan Keragaman Budaya

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Percepat Eliminasi Penyakit TBC, Ini Strateginya!

Masih dikatakan Mat Kasrun, bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak, dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA. 

Pelatihan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak serta implementasi kabupaten Muara Enim menuju kabupaten layak anak. 

"Alhamdulillah Kabupaten Muara Enim sejak tahun 2022 telah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan predikat Nindya, dan diharapkan untuk tahun kedepannya bisa meningkat lagi menjadi predikat utama," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Hj Reni Anggraini SE MM yang juga menjabat sebagai Kabid Penuhan Hak Anak Dinas PP dan PA mengatakan bahwa maksud dan tujuan Kegiatan Pelatihan KHA  Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang hal dasar anak secara utuh kepada para peserta mengenai Kebijakan dan Langkah-Langkah Strategis dalam Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA). 

Kategori :