JAKARTA, -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang senilai USD 2.021.000 dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.
"Pada hari ini kami akan menyampaikan perkembangan perkara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang oleh pas untuk BTS pas untuk BTS 4G pada hari ini
november november 2023 kejaksaan agung mengupayakan yaitu tepatnya 2.021.000 US Dollar dari saudara AQ dan SR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kunta di dikantornya, Kamis, 16 November 2023.
BACA JUGA:Polri Sita LHKPN Firli Bahuri
BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat Tempur TNI AU Karena Cuaca Buruk
Kuntadi menjelaskan uang tersebut merupakan bagian uang yang telah mereka terima melalui saudara AQ.
Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
Kuntadi menduga, Achsanul melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.