Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior dari KPK, Ali Fikri?
Kejaksaan Agung menarik 10 jaksa senior dari KPK, termasuk Ali Fikri, sebagai bagian dari rotasi kedinasan.(foto ist/net)--
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menarik 10 jaksa senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Di antara jaksa yang ditarik, terdapat nama-nama terkenal seperti mantan juru bicara KPK, Ali Fikri.
Harli Siregar menjelaskan bahwa keputusan ini melibatkan Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan sebagai jaksa dengan jabatan khusus, sementara tujuh lainnya merupakan jaksa fungsional.
BACA JUGA:Martabak Manis Teflon: Kelezatan Praktis dengan Cita Rasa Istimewa
"Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rotasi kedinasan. Mereka telah bertugas di KPK selama 10 hingga 12 tahun, dan penarikan ini tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus yang sedang ditangani," ujar Harli.
Berikut adalah daftar 10 jaksa yang ditarik kembali ke Kejagung:
1. Ahmad Burhanudin
2. Ali Fikri
BACA JUGA:Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Umumkan 61 Calon Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan
3. Andhi Kurniawan
4. Andry Prihandono
5. Ariawan Agustiartono
6. Arif Suhermanto