Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan dibawah ini Usman Firiansyah, S.H., dan Haedar Rahman, S.H., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE USMAN FIRIANSYAH, S.H. & REKAN, yang beralamat di Jalan Kemuning Lr. Sungai Rotan No.009 Cambai Kota Prabumulilh Sumatera Selatan. Hp. 08117835299 | Dalam hal ini dalam kedudukanya selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 25 Maret 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klient (surat kuasa terlampir).
Bahwa menindaklanjuti surat kami tertanggal 25 April 2024 perihal Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh, hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penawaran penyelesaian permasalahan ini dari pihak Pemkot Pagar Alam maka kami anggap Pihak Pemkot tidak ada i'tikad baik dan diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan penyerobotan tanah hak milik klient kami yang melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan: Kota Pagaralam, Penduduk Paling Sedikit Tapi Wisata Melimpah
Bahwa perlu diketahui klient kami adalah pemegang SHM No. 365 dengan Luas 19.858 m2 yang objeknya terletak di dalam pintu masuk kawasan Bandara Atung bungsu Kota Pagar Alam, bahwa berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria Pemegang Hak Milik adalah pemegang hak terkuat dan terpenuh yg dimlliki oleh seseorang.
Bahwa apabila dalam waktu 15 X 24 jam sejak diterimanya surat ini tidak ada penawaran penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, maka klien kami akan melakukan penyegelan. (*)