Dan penangkapan terhadap pelaku Redi ditempat persembunyiannya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.
BACA JUGA:Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas Kalangan Pelajar, PT PAMA Gelar Sosialisasi Aman Berlalu Lintas
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Perusahaan agar Lakukan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
"Pelaku Redi berhasil diamankan tanpa perlawanan saat ditangkap. Untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran. Pelaku Redi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya. (*)
Kategori :