Kasus Korupsi Gubernur Malut AGK Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Wanita, Termasuk Mariya Yesika?

Rabu 07 Aug 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,--Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara yang tengah tersandung perkara hukum, terungkap detail mengejutkan mengenai aliran dana yang melibatkan sejumlah wanita.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 1 Agustus 2024, membongkar berbagai informasi terkait transferan uang yang mengalir ke 34 wanita.

Termasuk di antaranya Mariya Yesika, seorang mahasiswi kedokteran spesialis dari Malang, Jawa Timur.

Mariya Yesika, yang dikenal sebagai mahasiswi dengan prestasi akademik di bidang kedokteran, muncul dalam daftar wanita yang menerima aliran dana signifikan dari AGK.

BACA JUGA:5 Prinsip Menjaga Persatuan dan Kesatuan di Tahun Politik

Dalam sidang, terungkap bahwa Mariya Yesika menerima total uang mencapai Rp 1.660.000.000.

Penampilan Mariya, dengan paras cantik dan rambut panjang kecokelatan, tampaknya menjadi salah satu fokus perhatian dalam kasus ini.

Hakim Hariyanta dalam persidangan mengungkapkan, "Nama Mariya Yesika, seorang mahasiswi dokter spesialis di Malang, disebut sebagai penerima dana yang besar.

Bantuan ini disalurkan melalui ajudan Ramadhan dan jumlahnya mencapai Rp 1.660.000.000."

BACA JUGA:Karang Asem Membara Telan Satu Korban Jiwa

Penjelasan ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai latar belakang dan alasan di balik jumlah dana yang sangat besar tersebut.

Di sisi lain, beberapa nama lain yang muncul dalam daftar penerima uang juga menarik perhatian.

Nama-nama seperti Windi, yang menerima Rp 280 juta, serta Abel Yanti Stela yang mendapatkan Rp 1.100.000.000, menunjukkan bahwa aliran dana ini tidak hanya terbatas pada satu individu saja.

Pengacara AGK, saat dihadapkan dengan berbagai pertanyaan hakim, mengaku bahwa dana tersebut memang digunakan untuk berbagai tujuan yang diklaim sebagai bentuk bantuan pribadi.

Kategori :