Merujuk pada pasal 13 ayat 1 huruf d peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah bahwa persyaratan bakal pasangan calon salah.
Satunya adalah visi dan misi yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tersebut termuat dalam formulir pencalonan pada model pencalonan parpol B1KWK.
"Sebuah kebanggaan bagi kami keluarga besar KPU Kabupaten Muara Enim bawa RPJMD Kabupaten Muara Enim diserahkan secara resmi kepada kami selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, tentunya terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Muara Enim dan rekan-rekan forkopimda yang berkesempatan hadir," ucapnya.
Sekali lagi pihaknya mengajak untuk bersama-sama menyukseskan rangkaian pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Jens Raven, Penyerang Muda Indonesia, Tampil Gemilang di Tim Nasional dan Klub
"Semoga Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan yang kita cintai ini dipimpin oleh orang yang terbaik dari yang terbaik," tutupnya.