KORANENIMEKSPRES.COM - Masyarakat Indonesia yang mau cari kerja atau liburan di negara Australia harus dapatkan Working Holiday Visa (WHV).
Syarat dan cara dapatkan WHV untuk kerja atau liburan ke Australia ini perlu dipahami agar proses dan waktu pengurusan tidak terbuang percuma.
Ada sebanyak 5.000 kuota disediakan pemerintah Australia bagi yang mau kerja atau sekedar liburan di Australia.
Untuk tahun 2024 ini, pengajuan WHV sudah dibuka sejak bulan Juli lalu.
BACA JUGA:Mau Kerja atau Liburan ke Australia? Ada Kuota 5.000 Orang Program WHV, Nih Info Lengkapnya
Hal menarik dari program ini, pemohon yang berhasil memegang WHV dapat 2 keuntungan yaitu visa kerja dan visa liburan.
Selama 12 bulan masa berlaku visa, pemegang bebas berada di Negeri Kanguru baik sebagai tenaga kerja atau hanya sekedar liburan.
Selanjutnya, bila dirasa nyaman dan betah, pemegang WHV boleh mengajukan perpanjangan.
Jadi, jika kamu minat di bawah ini ada syarat dan cara dapatkan WHV untuk kerja atau liburan ke Australia.
BACA JUGA:Australia Juara AFF U16 2024, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti
Visa WHV ada dua jenis yaitu visa subclass 417 dan 462.
Khusus untuk Indonesia masuk dalam kategori subclass 462.
Sebenarnya kedua jenis subclass ini sama saja, yang membedakan hanya batasan umurnya saja.