Beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BA juga telah teridentifikasi oleh penyidik.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penggeledahan rumah dan kantor praktik tambang batubara ilegal ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus.
"Kegiatan kita hari ini fokus pada penggeledahan di salah satu rumah yang diduga dijadikan kantor terkait tambang ilegal, dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hartati Nyaris Tewas Tertimbun Tumpahan Batubara
BACA JUGA:Masyarakat Menandu Keranda Jenazah di Bahu Jalan Akibat Angkutan Batubara Berjejer Panjang
Selain itu, Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada pihak yang terlibat, khususnya pelaku inisial B, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
"Kami menghimbau kepada saudara B dan yang lainnya untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan kami akan terus mencari hingga kasus ini tuntas," tambahnya.
Dengan adanya penggeledahan rumah dan kantor praktik tambang batubara ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
"Aparat penegak hukum juga memastikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengamankan kekayaan negara dari kegiatan ilegal yang merugikan," tegasnya.(ozi)