"Program pemutihan pajak bermotor di Sumsel tahun 2024 berlaku tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 desember 2024,"paparnya.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Berikan 57 Penghargaan Kepada Insan Haji 2024
BACA JUGA:Dirut Bukit Asam (PTBA) Arsal Ismail Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumsel
Ia melanjutkan maksud dari program pemutihan pajak bermotor di Sumsel ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.
Turut Hadir Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., MH, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan S.E.,M.Si, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Eddy Junaidi dan Para Kepala OPD Lainnya.