Oleh: Dinar Audya Afifah
KORANENIMEKSPRES.COM - Di era serba digital saat ini, akses internet tidak hanya membuka jutaan kemungkinan, namun juga menghadirkan berbagai tantangan baru.
Salah satunya adalah judi online di kalangan para pelajar.
Teknologi membawa kebebasan bagi pelajar dalam mengakses situs-situs judi online.
Bagi mereka dengan pemahaman dan literasi yang buruk, tentu akan langsung terjerumus ke dalam kerugian dan dampak negatifnya.
BACA JUGA:Judi Online: Musuh Utama Pelajar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 dari Januari sampai Juni, terdapat hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi online.
Sebanyak 1.160 diantaranya anak berusia kurang dari 11 tahun, 4.514 anak usia 11-16 tahun dan 191.380 anak usia 17-19 tahun dengan total seluruh transaksi kurang lebih mencapai 293 miliar rupiah.
Data menyatakan ada 3 wilayah dengan tingkat pemain judi online di bawah umur terbanyak di Indonesia.
Pertama dari wilayah Jawa Barat dengan jumlah anak pemain judi online sebanyak 41.000 anak, diikuti oleh Jakarta Barat dengan total 4.300 anak, lalu Kab. Demak dengan jumlah 12.000 anak bermain game yang terafiliasi judi online. Mirisnya, 2.000 anak dari jumlah total langsung mengakses judi online tersebut.
BACA JUGA:Judi Online Menghancurkanmu
Dampak bagi pelajar setelah bermain judi online sangat nyata di kehidupan sehari-hari, terutama dalam aspek psikologis.
Yaitu berbagai kasus kecanduan atau depresi, tindakan kriminal dan aspek lainnya yang dapat kita ketahui melalui berita-berita di media massa, seperti
“Akibat Kecanduan Judi Online, Pelajar Nekat Menjual Narkoba” atau “Terlilit Utang karena Judi Online, Pelajar Rampok Minimarket”.
Tidak hanya itu, dilansir dari YouTube METRO TV, pada bulan september 2023 ditemukan mahasiswa asal Medan berkeliaran tanpa busana di pinggir jalan disebabkan depresi karena kalah bermain judi online.