Cara Cek Sertifikat Tanah atau Lahan Secara Online

Sabtu 24 Aug 2024 - 13:51 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Muklis

KORANENIMEKSPRES.COM - Sertifikat tanah atau lahan jangan dianggap sepele karena sertifikat lahan atau tanah erat kaitannya dengan prosea hukum. 

Jadi, sebelum melakukan transaksi pembelian, baiknya ketahui dulu cara cek sertifikat tanah atau lahan, bisa melalui online. 

Apabila kamu ingin membeli tanah maupun lahan yang bersetifikasi, kamu wajib teliti sebalum memutuskan untuk membeli asset berharga tersebut.

Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah menyediakan fasilitas cek sertifikat tanah yang dapat dilakukan secara mandiri atau online.

BACA JUGA:Wamentan Sudaryono Pastikan Kelancaran Program Optimasi Lahan di Sumsel, Muara Enim Kebagian 2.400 Hektar

BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Terima Hak Paten untuk Aplikasi CISEA dan Lahan Basah Buatan Terapung

Hal itu sangat perlu kamu lakukan sebab sertifikat tanah perlu dilakukan untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah.

Kenapa hal itu perlu kamu lakukan, alasannya supaya kamu tidak menyesal ataupun bakan berurusan dengan hukum jika ada gugatan dari pihak lain.

Selain itu juga, dengan lebih berhati-hati memastikan keaslian dari sertifikat tanah itu bisa menghindari dari pemalsuan sertifikat tanah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terutama, penting bagi yang berencana membeli tanah untuk memastikan transaksi aman dari potensi penipuan.

BACA JUGA:Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Kafilah Kecamatan Muara Enim Raih Juara Umum MTQ ke-40

Berikut ini cara dan langkah vek sertifikat tanah secara online, bisa dilakukan melalui website ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut pihak terkait, bahwa kedua metode tersebut bisa memverifikasi keabsahan sertifikat tanah tanpa harus mendatangi Kantor BPN.

Berikut ini cara cek sertifikat tanah atau lahan melalui online, langkah-langkahnya :

Kategori :

Terkait