Ikuti langkah untuk Cek Sertifikat Tanah Online via Website ATR/BPN
BACA JUGA:Inovasi Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Lahan Basah Buatan untuk Pemulihan Lingkungan
BACA JUGA:Menanam Seledri di Rumah dengan Metode Semi Hidroponik: Solusi Praktis untuk Lahan Terbatas
1. bisa menggunakan computer maupun tablet, dan pastikan mode internet untuk melakukan browser dan kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/
2. langkah kedua pilih opsi “layanan” yang tersedia di menu utama
3. ketiga kamu lakukan yakni dengan Klik pada “Pengecekan Berkas” untuk melanjutkan
4. setelah itu yang ketiga kamu masukkan data yang diperlukan, seperti nomor berkas, kantor pertanahan, dan tahun penerbitan.
BACA JUGA:Pemdes Lembak Ingatkan Warganya Larang Bakar Hutan dan Lahan
BACA JUGA:PTBAS Bersama Mitra Kerja Tanam Ribuan Bibit Pohon Mahoni dan Trembesi di Lahan Bekas Tambang
5. kemudian setelah itu, klik pada “Cari Berkas” untuk memulai pencarian
6. setelah langkah kelima berhasil, kamu tunggu sejenak, dan sistem akan menampilkan informasi detail tentang sertifikat tanah dan status kepemilikannya
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
1. Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” dari Google Play Store atau App Store
BACA JUGA:1.200 Personel Gabungan Ikuti Apel dan Simulasi Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel
2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan alamat email yang aktif