Sambung Rusdi, pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan Non ASN, sebagai bentuk perhatian Pemkab Muara Enim terhadap para guru yang mencerdaskan generasi bangsa. Di mana dalam menjalankan tugas, mereka merasa aman dan terlindungi selama menjadi bagian dari Pemkab Muara Enim. “Kepesertaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, agar mereka terlindungi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat menjalankan tugas. Sebab risiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, seperti kecelakaan. Jika terjadi Apa-apa, mereka sudah terlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” papar Rusdi Khairullah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Drs Rachmad Noviar mengungkapkan bahwa Pemkab Muara Enim memiliki komitmen kuat melindungi para kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas, dengan memberikan kenyamanan dan perlindungan. Salah satunya, sejak 2017 seluruh perangkat desa di Kabupaten Muara Enim sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.
Noviar menerangkan para kades dan perangkat desa memiliki mobilitas yang tinggi dalam melayani masyarakat dan koordinasi ke kabupaten. Tentunya dalam perjalanan mereka sangat rentan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan lainnya. “Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan jaminan perlindungan. Sehingga para perangkat desa tidak lagi cemas, mereka bisa tenang karena terlindungi,” urai Noviar.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengapresiasi Pemkab Muara Enim melalui OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mendaftarkan 1.531 guru dan tenaga kependidikan Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 20 Oktober lalu.
“Dengan terdaftar sebagai peserta, para guru dan tenaga kependidikan Non ASN tersebut mendapatkan dua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Ruszian Dedy, kemarin.
Ruszian Dedy menerangkan perjanjian kerjasama ini bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis.
Di mana BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJS Jamsostek memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal. “Salahsatunya kami menyasar guru dan tenaga kependidikan non ASN yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ruszian Dedy.
Sambung Ruszian Dedy, pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan Non ASN di Kabupaten Muara Enim sangat penting. Sebab risiko dalam menjalan tugas bisa terjadi kapanpun dan tidak bisa diprediksi. Serta bisa terjadi terhadap siapa saja. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung dan memberikan jaminan yang membuat nyaman atas risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan aktifitas kerja. “Kami memastikan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” urai dia.