Tak Lagi Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Solusi Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik dan Perangkat Desa di Muara Enim

Selasa 21 Nov 2023 - 21:05 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

 

Masih kata Ruszian Dedy, selain guru dan tenaga kependidikan Non ASN di Kabupaten Muara Enim yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para perangkat desa di Kabupaten Muara Enim juga sudah terlebih dahulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 lalu sebanyak 3.971 orang. Dengan pembayaran iuran dilakukan masing-masing desa yang dianggarkan melalui APBDes.

 

Di mana, perangkat desa tersebut terdaftar sebagai peserta Penerima Upah- (PU) dan masuk kedalam program JKK dan JKM. Sertaa ada beberapa desa juga yang sudah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk konkret dari perhatian pemerintah dalam melindungi seluruh ekosistem pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor pendidikan dan perangkat desa di Muara Enim,” urai Ruszian Dedy.

 

Ruszian Dedy juga menerangkan kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim membawahi 10 kabupaten/kota di Sumsel yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Dengan wilayah tugas yang luas, pihaknya terus berupaya memaksimalkan untuk merekrut kepesertaan baik dari sektor formal yaitu para pekerja Penerima Ppah (PU). Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi untuk kepesertaan dari sektor non formal yaitu Bukan Penerima Upah (BPU).

 

“Hingga saat ini untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dari sektor Penerima Upah (PU) sebanyak 180.777 orang. Kemudian kepesertaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 51.168 orang,” pungkas Ruszian Dedy.

 

Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id bahwa Pemerintah mewajibkan masyarakat yang sudah punya penghasilan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, misalnya saja BPU dan PU. 

 

BPU (Bukan Penerima Upah)

BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, nelayan dan lain sebagainya.

Kategori :