BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim Gelar Monitoring Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim Gelar Monitoring Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan.--
KORANENIMEKSPRES.COM----Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program “Jaksa Peduli Pekerja Rentan” pada Selasa 23 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H., jajaran Kepala Seksi Kejari, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye.
Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengkoordinir perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar menyalurkan dana CSR sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan dan pekerja informal yang kurang mampu. Melalui program tersebut, pekerja rentan diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Sebanyak 53 perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim dan 21 perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim ikut serta dalam monitoring ini. Pada kesempatan tersebut, sejumlah perusahaan mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mendukung perlindungan pekerja rentan, di antaranya PT Bukit Asam Tbk (500 pekerja), PT Allantara Perdana Nusantara (29 pekerja), PT Bumi Sawindo Permai (63 pekerja), PT Satria Bahana Sarana (330 pekerja), PT Putra Perkasa Abadi Site Bukit Asam (400 pekerja), dan PT Lematang (43 pekerja).
Sejak tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan jaminan kematian untuk 7 kasus pekerja rentan dengan total klaim sebesar Rp294 juta.

--
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Bupati PALI, 2.000 Petani Sawit dan Pekerja Rentan Dilindungi
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H. mengatakan program ini wujud nyata kepedulian negara terhadap pekerja yang selama ini belum terlindungi.
“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberi manfaat sosial.
Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan adalah ikhtiar bersama agar pekerja informal maupun pekerja kurang mampu di Muara Enim mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kami berharap perusahaan semakin aktif menyalurkan CSR untuk keberlanjutan program ini,” ujarnya.
Masih kata Zulfahmi bahwa program "Jaksa Peduli Pekerja Rentan" merupakan inisiatif Kejaksaan dalam mengkoordinir Badan Usaha yang berada di wilayah Kab. Muara Enim dalam memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan melalui penyaluran dana CSR Perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan kepada pekerja rentan atau pekerja informal yang kurang mampu.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Desa: Wujudkan Lahat Sejahtera dan Terlindungi
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatannya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di sekitar perusahaan.
Pekerja Rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja dan ekonomi mereka jauh dari nilai standar, berpenghasilan minim dan memiliki resiko kerja tinggi.

--