Dia mengajak masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Bermotor di Sumsel Dilaunching Pj Gubernur, Yuk Bayar Pajak
BACA JUGA:Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ditegaskannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mana membebaskan denda tunggakan PKB 2 (dua) Tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) Tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) Tahun berjalan.
Jadi, "Yuk manfaatkan program pemutihan pajak bermotor, " ajak Ahmad Rusmoniar.
Sambung Ahmad Rusmoniar, selain pemutihan pajak kendaraan bermotor ada juga pemutihan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) didiskon 50% (lima puluh persen).
"Program pemutihan Tahun 2024 ini, yaitu bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ Tahun-tahun lewat," ujar Ahmad Rusmoniar.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng KPP Pratama untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.
"Kita juga sudah mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan mendatangi wilayah-wilayah naungan Samsat Muara Enim II melalui Pemerintah Kecamatan," pungkas Ahmad Rusmoniar.