Lagi, Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal ke Jakarta Digagalkan Polisi

Rabu 11 Sep 2024 - 08:37 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

Kemudian 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP Merk Oppo A53 dan 1 unit HP Merk Oppo A55.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," jelasnya.(ozi)

Kategori :