Minta Hakim Putusan Terdakwa Bos Tambang Ilegal Divonis Hukuman Maksimal

Andi Candra SE--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - DPP Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (GEMASULIH)  mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum dalam rangka menindak pelaku tambang ilegal tersebut.  

Dan minta langkah tegas Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memberikan putusan vonis maksimal sesuai tuntutan JPU terhadap terdakwa Bobi Candra selaku bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim di persidangan dengan agenda tahapan penuntutan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua serta Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S, SH selaku Hakim Anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, SH menuntut terdakwa Bobi  Candra dengan tuntutan pidana penjara maksimal yaitu selama 5 tahun.

BACA JUGA:Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar

BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman Penjara

Selain itu, Bobi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider kurungan 6 bulan. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum dalam rangka menindak pelaku tambang ilegal tersebut. Dan kami berharap dan meminta hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan JPU,"  ujar Ketua LSM DPP Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (GEMASULIH) Sumsel Andi Chandra SE kepada awak media, Minggu 23 Maret 2025.

Menurutnya, meski tuntutan yang diberikan tetapi tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Tambang Ilegal di Muara Enim: Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kunci!, Tim Intelijen Kawal Ketat

Bahkan tidak akan memberikan efek jera terhadap para pengusaha tambang ilegal tersebut.

Lanjut Andi, aktivitas penambangan batu bara ilegal ini tak hanya merusak ekosistem di sekitar tambang, tapi juga berdampak di hilir tambang seperti banjir yang airnya bermuara ke sungai sepanjang area, khususnya di Kabupaten Muara Enim dan belum lagi ada kejadian yang menelan korban jiwa saat melakukan penambangan ilegal.

Dirinya merasa miris bahwa terdakwa Bobi Candra, tututan JPU tersebut tidak adil dan meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya setelah usai mendengarkan tuntutat dari JPU dengan alasan ada ribuan pekerjanya menganggur karena menggantungkan kehidupan dari menambang batu bara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan