Lagi, Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal ke Jakarta Digagalkan Polisi

Rabu 11 Sep 2024 - 08:37 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

BACA JUGA:Kerahkan 630 Personil untuk Geledah Rumah Bos Tambang Batubara Ilegal oleh Tim Gabungan

Ada 1 Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan 1 lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.

Kapolres pun memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.

Kemudian, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus illegal drilling berupa  pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu, 4 September 2024 sekira pukul 14.10 WIB.

BACA JUGA:Tindak Lima Gudang BBM Ilegal, Pelaku Penimbunan “Kabur”

Polisi menangkap 2 tersangka berinisial DP dan S, keduanya merupakan sopir mobil yang mengangkut 16 ribu liter BBM olahan jenis solar di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi dan dilakukan penyelidikan terkait adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM olahan dengan menggunakan kendaraan mobil.

Sekira pukul 14.10 WIB, bertempat di depan GOR Pancasila Muara Enim, petugas kepolisian memberhentikan 2 unit mobil yang dikendarai oleh tersangka DP dan S.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 mobil tersebut, masing-masing didapati mengangkut BBM olahan jenis solar sebanyak lebih kurang 8.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA:Bongkar Gudang BBM Ilegal Beromset Miliaran

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Dari keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diangkut dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.

Kedua tersangka sudah melakukan pengangkutan BBM olahan jenis solar tersebut sebanyak dua kali dengan upah angkut Rp2.700.000 untuk sekali jalan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990, beserta kunci kontak, STNK. 

BACA JUGA:Satgas Gabungan Terus Tertibkan Tambang Batubara Ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung

Kategori :