KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Saadaroni, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Drs. Rachmad Noviar, M.Si., didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, serta Camat Sungai Rotan, Chandra Firmansyah, di Kantor Camat Sungai Rotan, Rabu 11 September 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye mengungkapkan bahwa almarhum Saadaroni baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 14 hari sebelum meninggal dunia.
Meski demikian, almarhum tetap berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, karena telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi langkah Dinas PMD yang telah mendaftarkan perangkat desa dan BPD di Kabupaten Muara Enim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan wujud kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Sonny.
Sonny berharap santunan ini dapat meringankan beban ahli waris dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pengembangan usaha.
Kedepan, ia berharap semakin banyak pihak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk RT/RW, Linmas, sopir ambulans, dan pekerja informal lainnya.
"Kami bersyukur rencana ini disambut baik oleh Kepala Dinas PMD dan akan dikoordinasikan dengan Bupati. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang, manfaat yang didapat sangat besar," tambah Sonny.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs. Rachmad Noviar, M.Si., turut mengapresiasi santunan yang diberikan kepada wakil BPD Desa Muara Lematang tersebut.
"Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris," ujarnya.
Rachmad juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mendaftarkan perangkat desa dan BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun terakhir.
"Pekerjaan perangkat desa dan BPD memiliki mobilitas tinggi sehingga membutuhkan jaminan dan kenyamanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan per orang, peserta akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," jelasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Hingga Sembuh