8 Kategori Laki-Laki yang Haram Dinikahi

Sabtu 14 Sep 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Ayah susuan (suami dari wanita yang menyusui).

Anak susuan (anak yang disusui bersama dari ibu yang sama).

Saudara susuan (kakak atau adik dari susuan).

Syarat radha’ah (susuan) yang menyebabkan mahram berlaku adalah jika menyusui terjadi setidaknya lima kali secara terpisah dalam usia bayi sebelum dua tahun.

BACA JUGA:Satlantas Muara Enim Makan Bersama dengan Tukang Ojek, Becak dan Warga

3. Mahram karena Pernikahan

Ayah mertua (ayah dari suami).

Anak tiri laki-laki (anak dari suami dengan istri sebelumnya).

Menantu laki-laki (suami dari anak perempuan).

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Senam Pagi Bersama Masyarakat

Mantan suami dari ibu (jika ibu menikah dengan seseorang yang bukan ayah kandung, anak perempuan haram menikah dengannya).

4. Laki-laki Non-Muslim

Seorang perempuan Muslim dilarang menikah dengan laki-laki yang bukan Muslim.

Ini termasuk laki-laki yang beragama Yahudi, Kristen, atau agama lain. Peraturan ini didasarkan pada ajaran bahwa seorang laki-laki Muslim harus menjadi pemimpin dalam keluarga, dan perbedaan agama bisa menimbulkan masalah dalam hal keyakinan, ibadah, dan pendidikan anak.

BACA JUGA:Buah Nanas Memiliki Vitamin C yang Tinggi

5. Laki-laki yang Sudah Memiliki Empat Istri

Kategori :