KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, ada beberapa kategori laki-laki yang haram dinikahi oleh perempuan.
Larangan ini didasarkan pada hukum syariah yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan.
Berikut adalah beberapa kategori laki-laki yang tidak boleh dinikahi oleh perempuan:
1. Mahram (Laki-laki yang haram dinikahi karena hubungan darah)
BACA JUGA: Liga 2: Laga Seru Sabtu dan Minggu, Hari Ini Sriwijaya FC Ladeni Sang Tamu PSKC
Ayah dan kakek (baik dari pihak ibu maupun ayah).
Anak laki-laki (termasuk cucu dan seterusnya).
Saudara laki-laki (kakak atau adik).
Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).
BACA JUGA:8 Kebiasaan Dilakukan Banyak Orang Dilarang Islam
Paman (saudara ayah atau ibu).
2. Mahram karena Susuan (Radha’ah)
Laki-laki yang menjadi mahram karena perempuan tersebut disusui oleh ibu yang sama.
Berdasarkan hadis, hubungan susuan dianggap seperti hubungan darah, sehingga beberapa orang yang haram dinikahi karena hubungan susuan adalah:
BACA JUGA:Tukang Ojek, Becak dan Warga Makan Bersama Satlantas Muara Enim