Dalam Islam, seorang laki-laki diperbolehkan menikah hingga empat istri, dengan syarat mampu berlaku adil.
Namun, jika seorang laki-laki sudah memiliki empat istri, dia tidak boleh menikah lagi hingga salah satu istrinya bercerai atau meninggal dunia.
6. Laki-laki yang Sedang Ihram
BACA JUGA:Mengkonsumsi Jamur Tiram Dapat Meningkatkan Sistem Imun
Seorang laki-laki yang sedang dalam keadaan ihram (baik saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah) dilarang melakukan pernikahan atau melangsungkan akad nikah hingga selesai dari keadaan ihram.
7. Laki-laki yang Sudah Diceraikan Tiga Kali
Jika seorang perempuan sudah bercerai dari suaminya sebanyak tiga kali (thalak tiga), mereka tidak boleh menikah lagi kecuali perempuan tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, lalu bercerai secara sah.
8. Laki-laki yang Membunuh Suaminya
BACA JUGA:Ketua DPC Demokrat Muara Enim Ermanadi Tegaskan Acara Senam Seduluran Murni Acara Partai
Jika seorang laki-laki terlibat dalam pembunuhan suami seorang perempuan, perempuan tersebut tidak boleh menikah dengannya sebagai hukuman atas tindakan tersebut.
Pelarangan ini didasarkan pada ajaran Al-Quran dan hadis, serta ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam hubungan keluarga dan masyarakat. (*)