Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk Polisi

Senin 16 Sep 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Supri

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti  berupa uang palsu langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satlntas Polres Muara Enim Tertibkan Knalpot Brong

BACA JUGA:Humas Kunci Sukses Penyampaian Publikasi Polres Muara Enim

"Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (3) dipidana  dan  Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah," ujarnya.(ozi)

Kategori :