Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satlntas Polres Muara Enim Tertibkan Knalpot Brong
BACA JUGA:Humas Kunci Sukses Penyampaian Publikasi Polres Muara Enim
"Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (3) dipidana dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah," ujarnya.(ozi)
Kategori :