Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim 2024 Disetujui, Anggaran Capai Rp 4,3 Triliun

Jumat 20 Sep 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,----Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 telah resmi disepakati dengan nilai Rp 4,3 triliun.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Muara Enim yang digelar pada Jumat 20 September 2024 di Gedung DPRD setempat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Muara Enim Henky Putrawan berharap Raperda yang telah disetujui ini segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.

Persetujuan terhadap Raperda APBD-P 2024 ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD.

BACA JUGA:DPT Pilkada Kabupaten Muara Enim Bertambah 2.737

Rapat paripurna dimulai dengan laporan dari komisi-komisi DPRD terkait hasil pembahasan mereka terhadap Raperda APBD-P 2024.

Setelah itu, persetujuan diberikan secara lisan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara.

Acara ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Pj. Bupati Muara Enim, yang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas evaluasi dan persetujuan mereka terhadap Raperda.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Henky Putrawan menekankan pentingnya menjaga sinergi yang baik antara pemerintah dan DPRD guna mewujudkan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Rekrut 954 Pengawas TPS, Ayo Daftar Peluang Loker Menarik

Ia juga mendorong agar pemangku kepentingan di Kabupaten Muara Enim aktif mencari sumber pembiayaan pembangunan selain dari APBD-P, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi demi memperbesar penerimaan daerah di masa mendatang.

 

Kategori :