Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu 25 Nov 2023 - 22:52 WIB
Reporter : superadmin
Editor : Supri

JAKARTA, -- Firli Bahuri resmi dicopot sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menyandang status tersangka.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pencopotan Firli Bahuri ditengarai untuk mempermudah proses hukum yang tengah dihadapinya.

Firli Bahuri Dicopot dari jabatannya seiring Presiden Joko Widodo menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam.

Keppres tersebut ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam tadi seusai rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," jelasnya.

Nawawi Pomolango merupakan salah satu pimpinan aktif KPK.

BACA JUGA:Satu Pasien Cacar Monyet Dinyatakan Meninggal

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed

Dengan ditunjuknya Nawawi sebagai ketua KPK sementara memastikan tdak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK.

Kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya. 

"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Kategori :