PRABUMULIH– Apa yang dilakukan Maya Mustika alias Rosa (30), sungguh tak patut ditiru. Pasalnya, ibu rumah tangga asal Dusun 1 Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim ini tidak mengembalikan motor yang ia pinjam dari NS (18) warga satu kampung dengannya.
Akibat perbuatannya tersebut, Rosa terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih. Rosa ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Lembak Kamis (23/11) sekitar pukul 21.30 WIB lalu kemudian diserahkan kepada unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat mengatakan penangkapan terhadap Maya Mustika alias Rosa bermula dari laporan Rediansyah (42) orang tua dari NS, di SPKT Polres Prabumulih pada 26 Oktober 2023 lalu.
Dalam laporannya, Rediansyah mengatakan Rosa telah membawa kabur motor miliknya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian puluhan juta.
“Peristiwa bermula bermula ketika NS anak pelapor bertemu dengan Rosa di rumah makan Tahu Sumedang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Asusila, Oknum Guru Divonis 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Curi Rel Kereta Api, Susul Teman ke Penjara
Ketika itu, Rosa mengajak NS ke rumahnya di perumahan GPI di Kota Prabumulih dengan mengendarai motor milik NS,” ungkap Sijabat.
Setibanya di perumahan GPI sambung Sijabat, Rosa meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil kunci rumah sama orang tuanya yang berada di Bakso Hutan dikawasan Cambai.
“Tanpa curiga, NS meminjamkan motornya tersebut. Namun setelah lama menunggu, Rosa tak kunjung datang. NS menjadi curiga dan menghubungi Rosa, namun saat itu HP Rosa sudah tidak aktif lagi, hingga akhirnya kasusnya dilaporkan,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban kata Kasi Humas, unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH langsung melakukan penyelidikan.
“Disaat tim tersebut tengah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku telah ditangkap unit reskrim Polsek Gelumbang. Langsung saja kasat reskrim dan anggotanya menjemput pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih,” bebernya.
Karena perbuatan tersebut sambung Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana berupa empat tahun kurungan penjara,” tegasnya. (abu/palpos)