Selain itu, polisi juga mengamankan dua buku warna hijau yang dibungkus kantong plastik hitam, serta beberapa barang pribadi tersangka seperti handphone merk OPPO RENO 7Z warna Rainbow Silver dan celana jeans panjang merk Lois yang dipakainya saat ditangkap.
BACA JUGA:Teman Sebaya Paling Rentan Pengaruhi Narkoba
BACA JUGA:Meraih Masa Depan Bukan Dengan Narkoba
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka penjual ganja mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Halim.
Semua barang bukti ini kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjual ganja yang lebih besar.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman berat karena pelanggaran serius terhadap undang-undang narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bersenpi di Muara Enim Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, tersangka penjual ganja WE dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk barang haram tersebut.(ozi)