MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Team Puma Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus pencurian mesin outdor Air Conditioner (AC) yang terjadi di Pos Rumah Sinyal A Km 352+2 Emplasemen Stasiun Gelumbang, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian yng dilakukan pelaku Suyoto (32), warga Jalan Payuputat Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih terjadi, Senin (27/11). Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti sepada motor Honda Vario dan mesin outdor AC merk Sharp.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, mengatakan pelaku diamankan lantaran terbukti melakukan aksi pencurian mesin outdor Air Conditioner (AC) yang terjadi di Pos Rumah Sinyal A Km 352+2 Emplasemen Stasiun Gelumbang, diketahui pihak security PT KAI sedang berpatroli di rumah persinyalan saat melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di pinggir jalan.
Mereka curiga dan memeriksa ke dalam rumah untuk melihat apakah ada barang yang hilang. Selama pemeriksaan, mereka melihat bahwa kompresor luar ruangan unit AC Sharp 2 PK di rumah Signaling telah dicuri. pihak security kemudian melihat kembali ke arah tempat parkir motor tersebut, namun tidak ada tanda-tanda orang yang mengendarai motor tersebut.
Namun yang mengejutkan, mereka melihat kompresor curian tersebut sudah dimasukkan ke dalam sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Saat kembali ke rumah persinyalan dan mulai melakukan penyelidikan, pelaku tiba-tiba kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario yang diketahui milik pelaku serta palu berwarna oranye hitam dan pihak PT KAI mengalami kerugian lebih kurang empat juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang," ujar Robby, Selasa (28/11).
Atas laporan tersebut, dirinya memerintahkan Team Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tidak membutuhkan waktu lama, anggotanya berhasil mengamankan satu orang pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan, objek yang dicuri mesin AC outdoor.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.(ozi)