Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Selasa 15 Oct 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.

BACA JUGA:Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

BACA JUGA:Lindungi Kades dan Perangkat Desa dari Jeratan Kasus Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Jhoni.(ozi)

Kategori :