Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Selasa 15 Oct 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson mengungkapkan, tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

"Tersangka ini menjabat Kades 2 periode, periode pertama tahun 2012-2018 dan periode kedua 2020-2025, ditambah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun 2025-2027," ungkap Jhoni dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan bahwa, Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

BACA JUGA:Ingatkan Kades Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Hindari Ancaman Hukum

BACA JUGA:11 Motif Bisa Menjerat Kades ke Ranah Hukum

"Setelah diperiksa dan dimintai keterangan selaku saksi, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan," jelasnya.

Jhoni menerangkan, tersangka Sodikin selaku kepala desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa.

Antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.

"Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," terangnya.

BACA JUGA:246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

BACA JUGA:244 Kades di Muara Enim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

"Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," imbuhnya.

Kategori :