KORANENIMEKSPRES.COM - Sepeda listrik adalah kendaraan yang semua bisa memakainya, baik itu anak-anak ataupun orang dewasa.
Tetapi banyak sekali yang tidak mengetahui jika pemakaian sepeda listrik itu ada batasannya.
Bukan asal pakai dan bebas dipakai dimana saja.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dibatasi di beberapa daerah karena alasan berikut:
BACA JUGA:8 Keunggulan Sepeda Listrik yang Harus Kamu Tahu
1. Kecepatan dan Daya Kendaraan:
Sepeda listrik umumnya memiliki kecepatan dan daya yang lebih rendah dibanding kendaraan bermotor lainnya.
Di jalan raya dengan kendaraan yang melaju cepat, sepeda listrik berpotensi mengganggu lalu lintas dan berisiko mengalami kecelakaan.
2. Peraturan Lalu Lintas:
BACA JUGA:Solusi Anti-Takut Naik Motor dengan Sepeda Listrik Super Murah. Kamu Harus Lihat Ini?
Beberapa negara atau daerah memiliki peraturan khusus yang mengatur penggunaan kendaraan listrik ringan seperti sepeda listrik.
Ini untuk memastikan penggunaannya lebih aman, terutama di jalan yang tidak terlalu ramai seperti jalur sepeda atau trotoar.
3. Tidak Memenuhi Standar Kendaraan Bermotor:
Sepeda listrik sering tidak dilengkapi dengan lampu sein, kaca spion, dan fitur keselamatan lainnya yang diwajibkan bagi kendaraan yang digunakan di jalan raya.
BACA JUGA:NYATANYA, 4 Daerah Ini Penyumbang Produksi Karet Terbesar di Sumsel