Pelaku yang Nekat Habisi Kakek Samidi Dibekuk Polisi

Selasa 29 Oct 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

Namun ketika beranjak ke dapur pelaku Randi Junianto langsung ikut mengiringinya dan ketika korban lengah langsung memukulnya dari belakang dengan balok kayu sehingga korban terhuyung. 

BACA JUGA:Belasan Pelajar Aksi Balap Liar Diamankan Polisi

Kemudian kedua rekannya langsung ikut membantu dengan memukulnya menggunakan palu besi berkali-kali dan memastikannya tidak berdaya korbanpun diikat dan mulutnya di sumpal supaya tidak bisa berteriak. 

Setelah itu, para pelaku membawa lari mobil dumptruk dan barang-barang berharga milik korban.

Dan kejadiannya terungkap, kata Kapolres, bermula beberapa rekan kerjanya mencoba menghubungi korban melalui teleponnya karena sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 sudah tidak dapat dihubungi lagi. 

Dan pada tanggal 15 Oktober 2024, warga setempat curiga dengan rumah korban sebab sudah beberapa hari tertutup dan mengeluarkan bau tidak sedap.

BACA JUGA:Patroli Polisi Pastikan Kondisi Aman Saat Tahapan Pilkada Muara Enim 2024

Kemudian warga yang berada di lokasi yakni Ganadi, Robi, dan Harto, penasaran dan berusaha mencari sumber bau dan ketika melihat ke dalam rumah korban ternyata korban sudah tak bernyawa dan kondisi menggenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sejadah serta baliho.  

Penemuan tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gelumbang untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,  Sambung Kapolres, akhirnya para pelaku diketahui indentitasnya dan dilakukan pengejaran di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya RJ berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk Polisi

Namun  ketika akan ditangkap pelaku berupaya melarikan diri sehingga pihaknya terpaksa melumpuhkannya dan langsung diamankan bersama barang buktinya satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X, dan dump truck warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban ke Mapolres Muara Enim, sedangkan dua rekannya sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban, sebuah dump truck. Kami menghimbau kedua rekannya untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :