KORANENIMEKSPRES.COM - Desakan agar Pemerintah Pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah terus berlanjut.
Desakan agar pemerintah pusat mencabut moratorium ini penting untuk kemudian pengesahan Kabupaten Gelumbang.
Kali ini datang langsung dari Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya pada Senin 28 Oktober 2024, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta meminta pemerintah mencabut moratorium untuk kemudian mengesahkan daerah yang telah selesai berproses untuk jadi daerah otonomi baru (DOB).
BACA JUGA:Tambah 4 Kabupaten, Sumsel Sambut Daerah Pemekaran Baru, PALI Tak Lagi Bungsu
BACA JUGA:Sumsel Sambut Daerah Pemekaran Baru, Tambah 4 Kabupaten
PPKG Gelumbang pada Kamis 31 Nopember 2024 melakukan pertemuan untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium dan mengesahkan Kabupaten Gulembang.
Pertemuan tersebut diikuti langsung Presidium Gelumbang Rani Kadim bersama penasehat Hanan Zulkarnain.
Ikut pula selain pengurus presidium, Ketua Forum Badan Perwakilan Desa Gelumbang Raya, Bambang Irawan.
Dalam rapat pertemuan itu, mereka sepakat mendukung DPR RI untuk mencabut moratorium.
BACA JUGA:Soal Pemekaran Daerah, Nih Angin Segar untuk Calon Kabupaten Gelumbang dan RL2
BACA JUGA:Sebutkan Ada Berapa Daerah Pemekaran di Sumsel?
Kesepakatan juga didapat mendesak pemerintah pusat agar mengesahkan CDOB Kabupaten Gelumbang.
Salah satu bentuk desakan agar Kabupaten Gelumbang disahkan adalah dengan berkirim surat, baik kepada DPR RI maupun kepada pemerintah pusat.
Rani Kadim mengatakan bahwa pernyataan dari anggota DPR RI Doli agar pemerintah mencabut moratorium itu merupakan kabar baik bagi pemekaran daerah, khususnya calon Kabupaten Gelumbang.