Ternyata Rp100 Triliun Subsidi Tak Tepat Sasaran, Bahlil Diperintah Presiden Prabowo Kaji dan Cari Opsi Lain

Selasa 05 Nov 2024 - 05:30 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal

BACA JUGA:Ternyata Sudah Berlaku per 1 Oktober 2024 Harga BBM Turun Signifikan

Di antara opsi itu adalah berbentuk bantuan tunai langsung (BLT). 

Artinya, dana untuk BLT bisa diambi dari Rp100 triliun yang dinikmati masyarakat yang sebenarnya tak berhak. 

Selain itu, ada pula opsi tetap memberikan subsidi pada produk seperti yang berlaku saat ini atau menggunakan sistem "blending" atau pencampuran kedua skema tersebut.

"Formulasinya mungkin ada beberapa, salah satu di antaranya adalah, apakah kemudian subsidi itu biar tepat sasaran, kita secara langsung dalam bantuan tunai langsung (BLT) kepada masyarakat, atau di blending ada bagian yang memang kita langsung ke rakyat dan ada sebagian yang masih subsidi seperti sekarang," ungkap Bahlil.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang Penampungan BBM Illegal

Bahlil menambahkan, Presiden telah memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan kajian ini. 

"Sesuai perintah Presiden, kita diberi waktu dua minggu. Jadi, dua minggu ini akan kami selesaikan," tegasnya.

Subsidi yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian ESDM mencakup subsidi bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan subsidi listrik. 

Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin, namun selama ini ada sekitar 20-30 persen dari subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, dengan nilai sekitar Rp100 triliun.

BACA JUGA:Tim Gabungan Temukan Gudang Penampungan BBM Illegal

"Jujur saya katakan kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listri itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede, angkanya itu kurang lebih Rp100 triliun. Kalian gak ingin kan subsidi itu yang harusnya untuk orang miskin, ekonominya belum bagus, kemudian diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya bagus," tutup Bahlil.

Diketahui, untuk penerima subsidi BBM kraterianya ialah, kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang, kecuali yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6. 

Kemudian mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran. 

Untuk mendaftar BBM subsidi, caranya melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi MyPertamina, atau langsung ke SPBU. 

Kategori :