Hukuman Bagi Orang yang Berselingkuh Menurut Islam

Kamis 07 Nov 2024 - 12:27 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, perselingkuhan merupakan tindakan yang dilarang keras dan dianggap sebagai perbuatan dosa besar. 

Hukuman bagi orang yang berzina (berhubungan intim di luar pernikahan), yang dalam beberapa kasus bisa dikaitkan dengan perselingkuhan, telah dijelaskan dalam syariat Islam. 

Hukumannya tergantung pada status pernikahan pelaku dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Berikut adalah penjelasannya:

BACA JUGA:Wanita Diduga Selingkuhan Camat Pemulutan Barat Juga Dimutasi

BACA JUGA:Giorgino Abraham dan Marshanda Bersatu Kembali

1. Bagi yang Sudah Menikah (Muhsan)

Orang yang sudah menikah dan terbukti melakukan zina dikenakan hukuman rajam (dilempar dengan batu hingga meninggal), menurut hukum syariat Islam. 

Namun, ini hanya berlaku di negara-negara yang menerapkan hukum syariat secara ketat dan membutuhkan bukti yang kuat, yaitu adanya empat saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut atau pengakuan pelaku sendiri.

2. Bagi yang Belum Menikah (Ghairu Muhsan)

BACA JUGA:Terungkap! Cut Intan Nabila Alami KDRT Mengerikan dan Perselingkuhan Sang Suami, Ada Bukti Mengejutkan?

BACA JUGA: Skandal Perselingkuhan Terbongkar, Juliette Angela Ermestin Gugat Cerai Sexy Goath

Orang yang belum menikah dan terbukti melakukan zina akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. 

Ini juga memerlukan empat saksi atau pengakuan pelaku.

3. Hukuman Taubat dan Sanksi Moral

Kategori :

Terkait