Tiket Kereta Api Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan, KAI Imbau Masyarakat Pastikan Jadwal

Jumat 15 Nov 2024 - 13:23 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

KORANENIMEKSPRES.COM,- Masyarakat sudah bisa memesan tiket kereta api jarak jauh untuk periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Sesuai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), pemesanan tiket kereta api jarak jauh dibuka mulai H-45 dari jadwal keberangkatan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan bahwa pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI serta berbagai kanal penjualan tiket lainnya. 

Ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tanggal, waktu keberangkatan, dan stasiun tujuan guna menghindari kesalahan jadwal.

BACA JUGA:KA Wijayakusuma, Kereta Api dengan Okupansi Tertinggi di Indonesia

BACA JUGA:Respon Cepat Polres Muara Enim Atasi Kemacetan di Perlintasan Kereta Api Ujan Mas

"Sebelum memesan, pastikan kembali tanggal, waktu, dan stasiun tujuan, karena banyak masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru," ujar Aida.

Pemesanan tiket untuk masa liburan ini dapat dilakukan mulai 4 November 2024 untuk keberangkatan tanggal 19 Desember 2024, 5 November untuk keberangkatan 20 Desember 2024, dan seterusnya. 

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk perkiraan waktu menuju stasiun agar tidak tertinggal kereta," tambah Aida.

Selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, Divre III Palembang akan mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang (PP), serta KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) dengan menyediakan rata-rata 2.374 tempat duduk per hari. 

BACA JUGA:Eksklusif! Rasakan Sensasi Mewah Naik Kereta Api Compartment KAI

BACA JUGA:Atasi Kemacetan di Perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih

Jumlah ini dapat bertambah jika tiket KA Sindang Marga mengalami penambahan gerbong selama periode liburan.

Tarif tiket KA komersial Sindang Marga tetap mengikuti ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). 

Sementara itu, tiket KA Public Service Obligation (PSO), yakni KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa, akan tetap sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah.

Kategori :