“Pelepasan APK ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menjadi kewenangan KPU. Kami berharap agar seluruh Paslon menjaga sportivitas dan kondusivitas, bersaing secara sehat tanpa melanggar ketentuan yang ada,” pungkas Zainudin.
Pembersihan APK ini dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan kecamatan.
Keberadaan APK yang terpasang selama masa kampanye sempat menjadi perhatian publik, dengan beberapa di antaranya dipasang di area yang tidak sesuai dengan aturan KPU.
Kini, seiring dengan semakin dekatnya waktu pemungutan suara, segala persiapan teknis mulai difinalisasi, termasuk pembongkaran dan pembersihan seluruh APK yang ada.
BACA JUGA:Jelang Pemungutan Pilkada Muara Enim 2024, Pengawasan Ditingkatkan Kesiagaan Hingga Tingkat TPS
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan bersih jelang pemilihan, serta mengedepankan rasa saling menghormati antar calon dan pendukungnya.
Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban selama masa transisi menuju hari pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi.