MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim 2024 tinggal menghitung hari.
Jelang pemungutan suara 27 November 2024, alat peraga kampanye di Muara Enim dibersihkan.
Menyambut hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah setempat mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sejak awal kampanye, berbagai atribut seperti baliho dan spanduk dari masing-masing pasangan calon kepala daerah terlihat menghiasi jalan utama, hingga masuk ke pemukiman warga.
BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Pemasangan APK yang semula menjadi bagian dari upaya pengenalan calon kepada pemilih, kini mulai dibersihkan sebagai bagian dari tahapan akhir menuju Pilkada.
Atribut yang ada di berbagai sudut kota dan desa ini, mulai diturunkan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan menjelang hari pemungutan suara.
Sementara, Bawaslu Muara Enim Tegaskan Pencopotan Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Zainudin, SP MSi, mengungkapkan bahwa penertiban APK dilakukan secara serentak dan melibatkan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim serta atribut politik lainnya.
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Tungsura Pj Bupati Optimis Pilkada 2024 Berlangsung Kondusif
Zainudin menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pencopotan APK ini.
"Selama masa tenang, kami juga mengingatkan bahwa segala bentuk kegiatan kampanye, baik melalui alat peraga, media massa, maupun media sosial, harus dihentikan," ujar Zainudin dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu 24 November 2024.
Selain itu, Bawaslu bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, akan terus melakukan patroli pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
Zainudin juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pembersihan APK harus dilakukan tiga hari sebelum hari pemungutan suara dan melibatkan koordinasi antara KPU, Paslon, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Dikawal Ketat Aparat Keamanan